Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi : Tantangan dan Posisi Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah

Yogyakarta 2 Juni 2025. Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah hari ini menyelenggarakan sebuah forum sosialisasi dan diskusi yang bertajuk “Workshop Kebijakan Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi : Tinjauan, Tantangan dan Posisi RSMA”. Workshop ini selenggarakan  di UMY Student Dormitory Yogyakarta, dihadiri secara luring oleh perwakilan dari 40 Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah (RSMA) dan lebih dari 200 peserta yang bergabung secara online melalui zoom.

Ketua MPKU, Dr. Agus Samsudin mengatakan bahwa workshop ini merupakan sebuah respon atas kebijakan pemerintah mengenai Klaisfikasi Rumah Sakit berbasis kompetensi yang akan memberikan dampak bagi Rumah Sakit Muhammadiyah. Workshop ini diadakan agar para pimpinan RSMA dapat memahami, menyampaikan pertanyaan dan menyampaikan masukan terkait dengan hal tersebut. Diharapkan Muhammadiyah dapat memberikan masukan mengenai kebijakan ini bukan hanya pada aspek dampaknya bagi RSMA, tapi juga dampaknya bagi pasien yang dilayani dan masyarakat.

Bertindak sebagai narasumber utama pada kegiatan ini, dr. Obrin Parulian, M. Kes. selaku Direktur Pelayanan Klinis Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan kementerian Kesehatan RI. Beliau mengatakan bahwa kebijakan klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dibuat sebagai implementasi  Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pasal 820 yang menyatakan Klasifikasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan yang meliputi jenis pelayanan, sarana dan prasarana, peralatan serta sumber daya kesehatan. Pemberlakukan peraturan tersebut akan menempatkan Rumah sakit pada tingkatan kelas dasar, madya, utama dan paripurna sesuai dengan kemampuan penyediaan 24 layanan yang kriterianya sudah ditentukan.

Pada sisi yang lain tingkatan kelas tersebut akan menentukan tarif biaya yang bisa diklaim pihak Rumah Sakit kepada BPJS. Hal tersebut berlaku untuk masing-masing layanan. Rumah Sakit dengan layanan paru dan pernapasan ditempatkan pada kelas dasar, akan mendpatkan tarif klaim BPJS yang lebih rendah daripada Rumah Sakit berkelas madya atau utama pada jenis layanan yang sama. Maka jika Rumah Sakit ingin ditempatkan pada kelas yang tinggi dengan harapan mendapatkan tarif klaim BPJS yang tinggi, maka Rumah Sakit itu harus berinvestasi pada semua aspek kemampuan layanan sesuai kriteria.

Focus Group Discussion para peserta workshop, mengidentifikasi beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah. Antara lain kemampuan RSMA memenuhi kriteria yang ditetapkan, aksesibiltas RSMA pada pemenuhan SDM, kemampuan RSMA dalam mengejar waktu pemberlakukan kebijakan klasifikasi RS dan tarif klaim BPJS yang ditentukan sepihak.  Maka MPKU dan RSMA harus dapat melakukan berbagai upaya advokasi terkait kebijakan ini, tidak hanya karena dampaknya bagi RSMA tapi juga dampaknya bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.